Pemerintah China Keluarkan Regulasi Terbaru, Terkait Aktifitas Keagamaan Terhadap Orang Asing

24 November 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi bendera China /Pixabay/

Tuban Bicara - Kementerian Kehakiman China telah merilis regulasi tentang kegiatan keagamaan yang memperketat orang asing dengan tujuan untuk mencegah ekstremisme.

Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke China.

"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," tuturnya di Beijing. Dikutip Tubanbicara dari antaranews.com. Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: DPRD Jatim Dukung Dishub Tingkatkan Kualitas Layanan Terminal Tipe B di Jatim

Dewan Pemerintahan China (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di China pada 31 Januari 1994.

Lembaga Urusan Agama Nasional China kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian pada November 2010 aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal. Regulasi yang baru ini di beri teggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.

Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik China mengatakan bahwa regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Dispendik : Sebasar 3,385 Miliar Dana Hibah untuk 71 Lembaga di Tuban

Namun pada versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di China," tutur Chen.

Untuk informasi, Regulasi terbaru tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di China.

Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Siapapun Pemimpin AS, Indonesia Akan Menjadi Mitra Strategis

Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di China, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler