Persulit Hasil Pencarian, Pemerintah Turki Denda Google Sebesar Rp368 Miliar

- 16 November 2020, 21:16 WIB
Turki denda Google sebesar Rp368 miliar
Turki denda Google sebesar Rp368 miliar /Pixabay/Pexels/

Jika putusan tersebut berlaku, Google menghadapi prospek untuk mengubah strategi iklannya atau mengambil risiko larangan di negara yang terkenal dengan cengkeraman ketatnya pada layanan internet.

Bukan hanya Turki, pada Maret 2019, Komisi Eropa juga mengenakan denda 1,69 miliar dolar AS kepada Google karena melanggar aturan anti-trust UE tentang iklan online.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x