Hingga Oktober 2020, Bappebti Blokir 1029 Domain Tak Berizin

17 November 2020, 13:16 WIB
Kepala Bappebti Sidharta Utama /humas bappebti.go.id/

 

Tuban Bicara - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, memblokir sebanyak 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Hingga bulan Oktober 2020, total telah diblokir sebanyak 1029 domain entitas tidak berizin.

Baca Juga: Titik Prasetyowati: Melalui Koperasi, Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran yang dilakukan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti akan kami blokir serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK yang sudah memiliki izin,” katanya, di Jakarta, Senin (16/11/2020). Dikutip Tuban Bicara dari situs resmi Kominfo.go.id.

Baca Juga: Bentuk Koperasi Primer, Demi Fasilitasi Kebutuhan Retail Masyarakat

Baca Juga: Diskoperindag Tuban Bersama Kadin UMKM Kabupaten Tuban , Luncurkan Gerobak Listrik (Gelis)

Sidharta menegaskan, tidak terkecuali bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti, serta diharuskan tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” jelas Sidharta.

Baca Juga: Gelar Sidang Paripurna, Tiga Anggota Baru dilantik Ketua DPRD Jatim

Baca Juga: Hadapi Islandia Dua Pemain Inggris Dipastikan Absen

Sementara utu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menambahkan, Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

“Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: 16 Kasus Covid-19 di Liga Inggris

Baca Juga: Sambut MotoGP 2021, Kemenpora: Pemuda Mandalika Harus Tumbuhkan Jiwa Berwirausaha

Syist juga mengimbau kepada masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dapat mempelajari terlebih dahulu tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

“Masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur,” jelas Syist.

Baca Juga: Kembali Memanas, Pasukan Ethiopia dan Tigray Saling Serang

Baca Juga: Politisi Golkar Mengaku Heran Dengan Sikap Habib Rizieq

Syist melanjutkan, saat ini, semakin marak situs web menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Situs bodong ini dibuat untuk menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, situs ini juga menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler