Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji untuk Karyawan

27 Desember 2020, 11:12 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /5851928/Pixabay

Tuban Bicara - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kepada karyawan hingga akhir Desember 2020.

Hal ini disebabkan masih banyak karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang masih mengantri masuk ke dalam target 12,4 juta karyawan dari Kemnaker.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 ini telah mencapai 93,94% dari total target yang ditentukan.

Baca Juga: Rocky gerung Sentil Ungkapan Mahfud MD Soal Rencana Gencar Polisi Siber di 2021: Indikasi Kepanikan

Untuk dana yang sudah diberikan ke rekening karyawan mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Sementara itu, baru 12,26 juta karyawan yang dapat bantuan di termin 1 dan 11,04 karyawan yang dapat bantuan di termin 2 menurut data terakhir yang dipublikasikan Kemnaker, 14 Desember 2020.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Neno Warisman Komentari Rangkap Jabatan Tri Rismaharini: Semoga Tidak Korupsi Seperti Sebelumnya

Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan.

Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung, Ini Syarat yang Harus Dibayar Pemerintah

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Sebagaimana dikutip Tuban Bicara dari fixindonesia.com dalam HORE! Karyawan Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji, Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

  1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik “Daftar Sekarang”
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”
  7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
  11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***
Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: fixindonesia.com

Tags

Terkini

Terpopuler