Tuban Bicara - Keberdaan UU Cipta Kerja mendapat sorotan dari berbagi pakar dan masyarakat awan.
salah satunya, Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan sebagai salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja.
“UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu perlu, karena penduduk kita banyak yang butuh pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” kata Yenny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Dikutip dari antaranews.com
Baca Juga: Prof. Wiku Adisasmito Tekankan Kunci Utama Penanganan Kasus COVID-19
Baca Juga: Ikuti Peringatan Hari Bahasa Arab Sedunia, Wapres: Bahasa Arab Memiliki Posisi Penting
Lebih lanjut Yenny menjelaskan, jika percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan.
Menurutnya, Semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.
“Kalau melihat latar belakang keluarnya UU Cipta Kerja, itu sejalan dengan pola pikir orang teknik industri. Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih sederhana dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value,” katanya.
Baca Juga: Sikap Tegas Polresta Tangerang Perketat perbatasan Antisipasi Demo ke Jakarta
Baca Juga: Tips Berolahraga yang Benar Bagi Penderita Jantung
Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Meski demikian yang terpenting adalah bagaimana implementasinya. Implementasi lah yang akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja," tegasnya.
Terlebih efektivitas implementasi aturan, perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) tim penilai izin lingkungan.
Baca Juga: Sayyid Seif Alwi Ba'Alawi Ajak Masyarakat Bela Merah Putih
Baca Juga: Gelar Operasi Cegah Kerumunan Aksi 1812, Ini yang Dilakukan Polisi
“Implementasinya tergantung dari para penilai berbasis risiko ini,” katanya.
Untuk itu harus dipastikan kredibilitas dan integritas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,yang bertugas sebagai penilai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diatur dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja.***