- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Alamat Email aktif yang digunakan untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah validasi NIK, NISN, dan NPSN berhasil.
Baca Juga: Bikin Cemas! Pasukan Amerika Serikat Siap Turun Tangan Jika Militer China Terobos Wilayah Jepang
Adapun pendaftaran dapat dilakukan di situs resmi KIP Kuliah melalui link berikut, https:/kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui applikasi yang telah tersedia di Google Play Store.
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah yang dikutip dari situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
- Pendaftaran juga dapat dilakukan aplikasi di handphone 'KIP Kuliah mobile apps';
- Pendaftar harus memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Terakhir, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih melalui seleksi nasional atau pada seleksi masuk perguruan tinggi.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***