Pendaftaran KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa Sudah Dibuka, Simak Cara dan Tahapan Pendaftarannya di Sini!

- 12 Februari 2021, 03:50 WIB
KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan serta memeroleh subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan.
KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan serta memeroleh subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan. /Kemendikbud

tangkap layar pendaftaran Data Aset KIP Kuliah 2021
tangkap layar pendaftaran Data Aset KIP Kuliah 2021 tangkap layar channel Rumah Bidikmisi KIP-K

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 
  4. Alamat Email aktif yang digunakan untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah validasi NIK, NISN, dan NPSN berhasil.

Baca Juga: Bikin Cemas! Pasukan Amerika Serikat Siap Turun Tangan Jika Militer China Terobos Wilayah Jepang

Adapun pendaftaran dapat dilakukan di situs resmi KIP Kuliah melalui link berikut, https:/kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui applikasi yang telah tersedia di Google Play Store.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah yang dikutip dari situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Pendaftaran juga dapat dilakukan aplikasi di handphone 'KIP Kuliah mobile apps';
  3. Pendaftar harus memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  5. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  7. Terakhir, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih melalui seleksi nasional atau pada seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: HORE! Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 Akan Dibuka, Simak Cara Daftar hingga Syarat yang Harus Disiapkan

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pangandaran Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x