Peta Jalan Pendidikan Nasional Harus Sistemik

25 November 2020, 23:50 WIB
Ilustrasi pendidikan tinggi. /Grey Matters/Pixabay

Tuban Bicara - Hari Guru tahun 2020 ini diawali dengan sejumlah berita baik dari beberapa kebijakan pemerintah yang pro guru.

Dari kebijakan pemberian kuota bagi guru untuk keberjalanan PJJ, pemberian bantuan subsidi upah bagi guru honorer, serta pengumuman pembukaan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 yang memprioritaskan guru honorer. 

"Perlu proses literatif untuk menyelesaikan wicked problem ini, dan perubahan harus terjadi secara sistemik, bukan dengan mindset kuratif. Transformasi manajemen guru merupakan kunci utama reformasi dunia pendidikan, lebih dari infrastruktur, teknologi, dan hal-hal lainnya. Aset terbesar kita adalah sumber daya manusia. Guru yang baik, ditempatkan di manapun, akan mampu berinovasi dan berkreasi meski dengan berbagai keterbatasan," tandasnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan TNI, DPR dan Pemerintah Siap Tangani Terorisme

Sebaliknya, sebesar apapun biaya yang dikeluarkan untuk infrastruktur dan teknologi, tidak akan berdampak besar bagi pembelajaran jika tidak berada di tangan yang tepat.

Oleh karena itu, dalam upaya membenahi dunia pendidikan di Indonesia, pantaslah jika segala energi, waktu, dan sumber daya dikerahkan dengan porsi yang signifikan bagi guru-guru di Tanah Air. 

Hetifah menyambut positif kabar rekrutmen PPPK guru di 2021. Rencananya, ditargetkan tak kurang dari 1 juta guru dapat menjadi PPPK melalui skema ini.

Baca Juga: Lazio Tundukkan Zenit St Petersburg 3-1

Hanya guru honorer baik di negeri maupun swasta, serta lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi tersebut.

Ini berita yang sangat baik, mengingat dengan terdaftar menjadi PPPK, guru mendapatkan kepastian status, gaji, dan tunjangan, setelah bertahun-tahun tidak dimiliki sebagian besar guru honorer. 

"Namun, ada beberapa catatan yang saya miliki terkait program tersebut. Pertama, menurut hemat saya, hendaklah seleksi tersebut tidak hanya berdasarkan pada tes kompetensi yang akan dilakukan, tapi juga mempertimbangkan pengabdian yang telah dilakukan. Misalnya, menjadikan pengalaman mengajar sebagai salah satu instrumen penilaian, dengan memberikan bobot lebih bagi mereka yang telah mengajar lebih lama," harapnya.

Baca Juga: Braithwaite Bawa Barcelona Menang 4-0 Atas Dynamo Kiev

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, ini akan menyeimbangkan aspek kompetensi dengan pengalaman dan memberikan reward bagi mereka yang telah mengabdi lebih lama, tentu tanpa mengorbankan standar kompetensi yang harus dimiliki.

Untuk itu, pendataan harus akurat. Dalam Dapodik, perlu juga disertakan lama mengajar seorang guru honorer.

Buka data tersebut kepada publik, agar masyarakat terutama sesama guru dapat saling mengawasi apabila ada data yang kurang akurat.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Lakukan Tindakan Pidana Korupsi

Ini mengurangi praktik-praktik kurang terpuji, seperti adanya fenomena guru honorer bodong atau titipan.

"Kita harus pastikan bahwa yang mendapatkan kesempatan tersebut adalah mereka yang berhak, mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik anak-anak bangsa. Kemendikbud juga harus menerapkan kriteria yang jelas terkait pengajuan guru oleh daerah.

Selain rekrutmen, lanjut Hetifah, perlu juga ada cetak biru manajemen guru ke depan yang mencakup sertifikasi dan pelatihan yang efektif, program-program pengembangan keprofesian, serta jenjang karier yang jelas. Ini harus tercantum dala Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang sedang dibahas Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Malta pecundangi Andora 3-1

"Kami harap, putra-putri terbaik bangsa tidak ada yang ragu untuk mendaftar sebagai guru. Sejatinya, pekerjaan menjadi guru adalah salah satu pekerjaan tersulit, karena berkaitan dengan bagaimana membangun manusia. Pekerjaan ini harus diisi orang-orang terbaik, dengan semangat pengabdian yang tinggi, dan tentunya diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai. Selamat Hari Guru," tutup Hetifah, Rabu 25 November 2020 dikutip dari dpr.go.id.

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler