Tuban Bicara - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan aksi penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa 141 Kg ganja kering di Medan dari jaringan Aceh-Medan di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur, Asam Kumbang, Medan Selayang, kemarin kamis (12/11/2020).
"Barang bukti berupa narkotika ganja kering seberat 141 Kg,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Jumat (13/11/2020). Di lansir Tuban bicara dari rri.co.id.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Oktober 2020, sebesar Rp165, 292 MilIiar
Baca Juga: Tim Nasional Inggris Hajar Irlandia 3-0 di Wembley
Barang bukti berupa narkotika tersebut sebelumnya diamankan oleh tersangka di dalam tanah dan dikubur, oleh kelima tersangka yakni berinisial MA, Z, Su, SA, serta Sal.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan. Mereka melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menangkap MA yang tengah mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat. Dari tangannya disita 5 Kg ganja kering.
Baca Juga: Setelah Jalani Operasi, Joe Gomez Terancam Absen Cukup Panjang
Baca Juga: Indonesia Gagas 'Inclusively Creative: A Global Recovery', Dorong Kemajuan Ekonomi Kreatif di Dunia