Rizky Billar Gagal Jalani Pemeriksaan Hingga Sangkal KDRT

- 7 Oktober 2022, 10:24 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar dan Lesti Kejora. /YouTube/Indosiar/

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x