"Terutama undang-undang nomor sekian tahun 2018 kalau tidak salah tentang terorisme, pasal yang dipakai dalam undang-undang itu adalah radikalime terorisme, yang sekarang dikembangkan radikalisme keagamaan, radikalisme politik," ujarnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Sebut Isu Radikalisme Dijadikan 'Alat Pukul', Din Syamsuddin: Cenderung untuk Enyahkan Lawan Politik, Din Syamsuddin menyatakan hal itulah yang sedang terjadi saat ini, maka dalam konteks Islam sudah dikembangkan sebuah istilah yakni Wasathiyah Islam.
***