RUU Pemilu Resmi Dicabut Dari Prolegnas 2021, Musni Umar: Ini Kemunduran Demokrasi

- 11 Maret 2021, 02:03 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Youtube AILA Indonesia Media/

Baca Juga: Sambut Isra' Mi'raj, Dubai Bebas Minuman Beralkohol Selama 25 Jam

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, yaitu Yassona Laoly menyatakan bahwa pemerintah telah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU Pemilu) dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," ujar Yasonna Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis Kemenkumham yang diterima di Jakarta pada Selasa, (9/3), sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari Antara.

Baca Juga: Viral! Seorang Biarawati Myanmar Berlutut Memohon Agar Polisi Tak Tembaki Anak-Anak

Pencabutan RUU Pemilu tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," ungkap Yasonna Laoly menerangkan.

Halaman:

Editor: Muchlis T

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x