Pemerintah Larang ASN Lakukan Perjalanan Ke Luar Kota di Libur Isra Miraj dan Nyepi

- 10 Maret 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi, Pemerintah Larang ASN Lakukan Perjalanan Ke Luar Kota di Libur Isra Miraj dan Nyepi
Ilustrasi, Pemerintah Larang ASN Lakukan Perjalanan Ke Luar Kota di Libur Isra Miraj dan Nyepi /Nabiel Purwanda/Literasi News

Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Demokrat di KLB, KSP Moeldoko Intruksikan Eksekusi Sengketa dan Konflik Agraria

Hukumannya mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pengecualian bagi ASN

Walaupun sudah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Urusan Remeh Temeh, Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Berpolitik Kalau Tidak Becus Ngurus Partai

  1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 tetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan

 ***

 

 

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x