Datangi Kemenkumham, AHY Minta Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD di Tolak

- 8 Maret 2021, 13:20 WIB
AHY tiba di Kemenkumham, Senin 8 Maret 2021
AHY tiba di Kemenkumham, Senin 8 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ucap AHY yang juga pernah ikut bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut.

Baca Juga: Partai Demokrat Jateng Berikrar Untuk Setia Kepada AHY

Selain itu AHY mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah.

Alasanya, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP.

Seharusnya, sesuai AD/ART.

KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD yang Akui Demokrat versi AHY, Hidayat Nur Wahid: Selamatkan NKRI!

"Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," kata dia menegaskan.

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia.

Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Halaman:

Editor: Edison T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x