"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ucap AHY yang juga pernah ikut bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut.
Baca Juga: Partai Demokrat Jateng Berikrar Untuk Setia Kepada AHY
Selain itu AHY mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah.
Alasanya, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP.
Seharusnya, sesuai AD/ART.
KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.
Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD yang Akui Demokrat versi AHY, Hidayat Nur Wahid: Selamatkan NKRI!
"Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," kata dia menegaskan.
Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia.
Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.