Tuban Bicara - Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi menghentikan santunan bantuan dana Rp15 juta bagi keluarga korban yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Sebelumnya, bantuan dana akibat Covid-19 yang diberikan tersebut bertujuan agar dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Tetapi bantuan dana tersebut sudah dihentikan karena dana keuangan di Kemensos sendiri sudah menipis.
Baca Juga: Mensos Risma Hentikan Dana Santunan Korban Covid-19, dr. Tirta: Kehabisan Uang Lalu Stop Insentif?
Menipisnya dana bantuan di Kemensos itu pun dibenarkan oleh Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini atau yang lebih dikenal dengan Mensos Risma.
Mensos Risma menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa
Kemensos harus menghentikan pemberian bantuan dana santunan bagi korban Covid-19 tersebut.
Mensos Risma menyebut, berhentinya santunan dana Rp15 juta kepada keluarga korban Covdi-19 itu dikarenakan keterbatasan dana di Kemensos serta sulitnya menentukan alasan meninggal para pasien.
Baca Juga: Tuai Banyak Kontra, Presiden Joko Widodo Umumkan Izin Investasi Miras Dicabut
Sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara, mantan Wali Kota Surabaya itu mengungkapkan bahwa sejak ia resmi dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada atau habis.
Ia menambahkan bahwa kebijakannya terkait penghentian bantuan dana itu telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen pada saat itu.
“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” ungkap Mensos Risma di Jakarta, yang dilansir Tuban Bicara dari Antara pada Selasa, (2/3).
Baca Juga: Tanggapi Persoalan Perizinan Miras, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Mensos Risma juga mempertimbangkan, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang layak mendapat santunan. alasannya apakah memang meninggal dunia karena t Covid-19 atau meninggal secara sewajarnya.
“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?,” terangnya.
Sementara itu, pada tahun 2021 Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran bantuan korban bencana yang hanya bernilai Rp15 juta per korban.Baca Juga: Chord gitar Peterpan Diatas Normal, Lirik: Pikiranku Tak Dapat Ku Mengerti
Menurut Mensos Risma, anggaran bantuan bencana itu juga terbatas, hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa memberikan dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang jumlahnya semakin banyak.