Tuban Bicara - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk mencabut perizinan investasi di industri minuman keras (miras).
Menurut Presiden Jokowi, keputusan terkait pencabutan Perpres persoalan izin investasi miras tersebut diambil setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Tanggapi Persoalan Perizinan Miras, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Terkait keputusannya untuk mencabut izin investasi miras itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada konferensi pers secara virtual yang diselenggarakan pada Selasa, (2/3).
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, ungkap Presiden Jokowi menerangkan.
“Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” sambung Presiden Jokowi.
Atas dasar banyak masukan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan perizinan investasi dalam industri miras yang menuai banyak kontroversi.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres (Peraturan Presiden) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tutur Presiden Jokowi.