Baca Juga: WOW! Bulan Maret Artis K-pop Akan Banyak yang Debut dan Comeback
Diketahui sebelumnya bahwa pembukaan izin investasi miras tersebut telah diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, dan telah dibuatkan Undang-undang di awal Februari 2021 lalu.
Ditetapkannya Perpres tersebut pastinya menuai banyak penolakan di kalangan masyarakat, terutama dari umat Muslim..
Bahkan, dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah turut menyampaikan penolakan terkait izin investasi miras tersebut.