Baca Juga: Soal 1000 Pengacara Siap Bela Permadi Arya, Haris Azhar: 10 Juta Biaya Materainya
“Namun tolong, jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut telah ditetapkan pada 2 Februari 2021 yang lalu, dimana telah ditetapkan menjadi undang-undang pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Yasonna Laoly.
Baca Juga: Tegur Presiden Jokowi Terkait Legalitas Miras, Amien Rais: Menabrak Langsung Ketentuan Al-Qur'an
Berdasarkan lampiran III Perpres tersebut menyebut bahwa daftar bidang usaha yang disertai dengan persyaratan tertentu, salah satunya yang berkaitan dengan bidang usaha miras.