Tanggapi Perizinan Legalitas Miras Oleh Presiden, Ketua MUI: Mudaratnya Bagi Investasi umat

- 1 Maret 2021, 19:04 WIB
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

Oleh karena itu, M Cholil berpendapat bahwa Perpres tersebut sebisa mungkin harus dicabut karena tidak menguntungkan bagi masa depan rakyat Indonesia.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat," harapnya..

Baca Juga: Viral! Papan Nisan Bermasker Korban Covid-19 Yang Mempunyai Makna Mendalam

Pasalnya, Cholil mengatakan bahwa Perpres investasi miras ini dianggap dapat memberikan legalisasi terhadap konsumsi miras di Indonesia.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos," tuturnya.

Selain itu, M Cholil juga menganggap kebijakan terkait legalisasi investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, itu sebenarnya tidaklah efektif.

"Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," tegas M Cholil.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x