Tanggapi Perizinan Legalitas Miras Oleh Presiden, Ketua MUI: Mudaratnya Bagi Investasi umat

- 1 Maret 2021, 19:04 WIB
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

Tuban Bicara - Peraturan Presiden (Perpres) yang baru-baru ini diterbikan soal perizinian industri minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Diketahui, Pepres Nomor 10 tahun 2021 terkait izin miras tersebut telah ditetapkan dan dibuat Undang-undang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), yakni Yasonna Laoly pada 2 Februari 2021yang lalu, setelah mendapat tanda tangan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Soal 1000 Pengacara Siap Bela Permadi Arya, Haris Azhar: 10 Juta Biaya Materainya

Hal tersebut sontak saja menuai tanggapan negatif dari berbagai kalangan, baik tokoh politik maupun agama.

 
 

Salah satu tokoh agama yang menentang Perpres perizinan industri miras tersebut yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis.

Sebagaimana dilansir Tuban Bicara dari Antara pada Senin, (1/3). Cholil Nafis menjelaskan bahwa Perpres terkaiot investasi miras ini dapat menjadi lahan pembuka industri miras.

Baca Juga: Tegur Presiden Jokowi Terkait Legalitas Miras, Amien Rais: Menabrak Langsung Ketentuan Al-Qur'an

Menurut Cholil, pembukaan industri miras sebenarnya dapat memberikan keuntungan pada pihak-pihak tertentu. Tetapi, M Cholil juga menjelaskan bahwa Perpres yang memuat investasi miras itu juga dapat menimbulkan kerugian.

"Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," terang Cholil.

Oleh karena itu, M Cholil berpendapat bahwa Perpres tersebut sebisa mungkin harus dicabut karena tidak menguntungkan bagi masa depan rakyat Indonesia.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat," harapnya..

Baca Juga: Viral! Papan Nisan Bermasker Korban Covid-19 Yang Mempunyai Makna Mendalam

Pasalnya, Cholil mengatakan bahwa Perpres investasi miras ini dianggap dapat memberikan legalisasi terhadap konsumsi miras di Indonesia.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos," tuturnya.

Selain itu, M Cholil juga menganggap kebijakan terkait legalisasi investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, itu sebenarnya tidaklah efektif.

"Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," tegas M Cholil.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x