Presiden RI Tegaskan Untuk Hapus Pasal Karet UU ITE

- 17 Februari 2021, 21:27 WIB
Tangkap layar Presiden Jokowi
Tangkap layar Presiden Jokowi /Twitter@jokowi/

Sayangnya, hal itu justru menimbulkan suatu proses hukum yang bahkan dianggap oleh beberapa bahwa UU ITE tidak bisa memenuhi keadilan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Skin Care Pemula untuk Dapatkan Hasil Bare Face Look

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 17 Februari 2021 Malam Ini, Andin dan Mas Al Malu Saat Reyna Minta Adik

“Oleh karena itu, saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” tegas Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menghimbau Kapolri agar lebih berhati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang dapat menimbulkan salah tafsir.

“Harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” tuturnya.

Selain Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD juga turut menanggapi bahwa jika UU ITE dianggap tidak baik, sebaiknya dilakukan revisi.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” posting Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x