Tuban Bicara - Presiden RI, Jokowi sedang mermpertimbangkan untuk merevisi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertimbangan tersebut muncul jika penerapan UU ITE dinilai tidak memberikan keadilan dan kemaslahatan kepada masyarakat Indonesia.
“Kalau Undang-Undang (UU ITE) tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini,” ungkap Presiden Jokowi seperti yang dilansir Tuban Bicara dari ANTARA pada Senin, (15/2).
Presiden Jokowi dengan tegas mengungkapkan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE.
Baca Juga: Parah! 5 Bahaya Akibat Sering Mengeluarkan Air Mani
Baca Juga: Viral! Desa di Kabupaten Tuban Mendadak Jadi Miliarder Usai Jual Tanah Kepada Pertamina
Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang terdapat di dalam UU ITE tersebut dapat menjadi awal dari suatu persoalan hukum.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” terang Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengatakan, diterapkannya UU ITE demi keberlangsungan ruang digital yang kondusif, guna ruang digital Indonesia menjadi lebih bersih, sehat, beretika, serta dapat bermanfaat secara produktif.
Namun, nyatanya belakangan ini UU ITE sering digunakan masyarakat dengan mudah untuk melaporkan ke polisi.