Kekhawatiran Masyarakat kritik Pemerintah, Henri Subiakto: Sering di Minta Tolong Para Aktivis Soal UU ITE

- 15 Februari 2021, 13:44 WIB
Prof Henri Subiakto
Prof Henri Subiakto /henrisubiakto.com/

Tuban Bicara - Dengan pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Prof. Henri Subiakto ikut menyampaikan tanggapan terkait penggunaan Undang-Undang ITE.

Sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) dalam proses revisi UU ITE pada tahun 2016 silam, dia mengaku Undang-Undang tersebut banyak dimanfaatkan untuk berbagai konflik yang terjadi.

Sebagaimana, Henri Subiakto mengatakan bahwa Presiden tidak pernah menggunakan UU ITE untuk melakukan proses hukum terhadap seseorang.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran dari kalangan masyarakat terkait menyampaikan kritik terhadap Pemerintah, yang terhalang oleh UU ITE.

“Mengenai UU ITE, ini memang kebetulan saya ini tentang UU ITE itu ada di berbagai level. Ketika revisi UU ITE tahun 2016, saya ketua Panjanya,” ujarnya, dikutip Tuban Bicara dari Pikiran-rakyat, Senin, 15 Februari 2021.

Oleh sebab itu, Henri Subiakto memaparkan bahwa dirinya sering diminta untuk memberikan pendapat terkait penggunaan UU ITE dalam kasus yang dilaporkan ke Kepolisian.

Baca Juga: Masyarakat di Minta Presiden Jokowi Aktif Mengkritik Pemerintah, Fahri Hamzah: Apakah Bisa Menjamin Keamanan?

“Nah itu di level atas, tapi di level bawah saya sering harus menjawab pertanyaan temen-temen Polisi di Polda-Polda, ketika mereka punya kasus-kasus ITE,” ucapnya.

Bahkan, Henri Subiakto mengatakan bahwa dirinya juga kerap memberikan masukan terhadap kasus yang ditangani pihak kepolisian tersebut.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x