Jika calon pendaftar belum memiliki akun Kartu Prakerja, maka diwajibkan membuat dengan langkah sebagai berikut:
- Buat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id
2. Masukkan data diri (nama lengkap, email, password).
3. Lakukan verifikasi email.
Baca Juga: Tiba-tiba Usul Definisi 'Perempuan' di KBBI Diubah, Ada Apa dengan Partai Nasdem?
Setelah berhasil membuat akun, maka masyarakat bisa segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 sesuai dengan langkah tersebut di atas, sebagaimana dikutip Tuban Bicara dalam artikel Asyik! Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 Akan Dibuka, Bagaimana Cara Daftar dan Syaratnya.
***