3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Kuasa Penerima dana BPUM.
Diatas adalah cara pencairan yang di lakukan oleh para pelaku usaha kecil untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkopukm.