Bank BRI Salurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Penjelasan Lengkapnya!

- 11 Februari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Bansos BLT UMKM
Ilustrasi Bansos BLT UMKM /Eko Anug /ixabay

Tuban Bicara - Bank BRI kembali menyalurkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta hingga bulan Februari. Pencairan BLT UMKM ini diterapkan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang disalurkan ditargetkan untuk nasabah maupun non-nasabah Bank BRI, dan hanya berlaku sampai pada 18 Februari 2021.

Seperti yang dilansir Tuban Bicara dari akun Instagram @bankbri_id pada Rabu, (10/2) para pelaku usaha bisa memaksimalkan Bantuan Presiden atau Banpres dengan mencairkannya di Bank BRI terdekat.

"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan Banpres Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” posting akun @bankbri_id

Pihak Bank BRI sendiri tlah menyediakan layanan digital berupa eform.bri.co.id yang dapat diakses oleh para pelaku usaha secara real time.

Baca Juga: Resmi! Hyundai Merelokasi ke Indonesia Dengan Investasi 27,9 Triliun

Baca Juga: Kemensos RI, Bu Risma Gelontorkan Dana Rp200juta Guna Tangani Dampak Bencana di Jawa Tengah

Adapun caranya dapat menggunakan langkah dibawah ini:

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum 

2. Isi nomor NIK KTP

3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5. Jika telah masuk, akan muncul pemberitahuan apakah mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pak Sodikin Minta Maaf Karena Apa? Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021 Malam Ini

Baca Juga: Andin Cerita Ke Papa Surya Soal Saksi, Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021 Malam Ini

Untuk para penerima BLT UMKM yang akan melakukan pencairan, Ia harus membawa beberapa dokumen persyaratan agar dapat mencairkan bantuan.

Dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri seperti KTP

3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Kuasa Penerima dana BPUM. 

Diatas adalah cara pencairan yang di lakukan oleh para pelaku usaha kecil untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkopukm.

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x