Kembali Terjerumus Pengguna Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Gagal Melawan Ketergantungan

- 8 Februari 2021, 16:05 WIB
Ridho Roma ditangkap
Ridho Roma ditangkap /Instagram @lambe_turah

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan tiga butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.

"Saudara MR hasil urine positif, untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadilan saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Lantaran Cemburu, Pria Habisi Kekasih Dengan Ditancapkan Bambu Dibagian Anus

Atas perbuatannya Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma bukan baru sekali berurusan dengan narkoba. Pada 25 Maret 2017 lalu dia juga ditangkap lantaran membawa sabu seberat 0,7 gram.

Ridho kemudian ditahan dan baru bebas dari masa hukumannya pada tahun lalu pada 8 Januari 2020.***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x