Meski ada sebagian siswi non muslim tidak menolak, tapi salah satu dari mereka menentang kebijakan sekolah tersebut.
Dilansir Tuban Bicara dari berbagai sumber, pada (03/02), telah disahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB tersebut berisi tentang pembahasan mengenai pemakaian seragam dan atribut untuk tenaga pendidik dan murid dalam jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.