Nadiem menngungkapkan, dengan adanya aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Nadiem memberikan maksimal waktu kepada Pemerintah Daerah dan Sekolah paling lama 30 hari, setelah aturan itu ditetapkan.
Jadi, apabila ada yang melanggar maka Pemerintah Daerah atau Sekolah akan mendapatkan sanksi. Adapun Surat Keputusan Bersama itu berlaku hanya untuk sekolah negeri, terkecuali sekolah yang berada di Provinsi Aceh.