Pemerintah Sepakat Larang Sekolah Negeri Atur Seragam dan Atribut Berdasar Agama

- 4 Februari 2021, 16:24 WIB
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. Kemendikbud menegaskan tidak boleh ada aksi intoleransi di sekolah.
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. Kemendikbud menegaskan tidak boleh ada aksi intoleransi di sekolah. /ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya/am/

Nadiem menngungkapkan, dengan adanya aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Nadiem memberikan maksimal waktu kepada Pemerintah Daerah dan Sekolah paling lama 30 hari, setelah aturan itu ditetapkan.

Jadi, apabila ada yang melanggar maka Pemerintah Daerah atau Sekolah akan mendapatkan sanksi. Adapun Surat Keputusan Bersama itu berlaku hanya untuk sekolah negeri, terkecuali sekolah yang berada di Provinsi Aceh.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini