Pemerintah Sepakat Larang Sekolah Negeri Atur Seragam dan Atribut Berdasar Agama

- 4 Februari 2021, 16:24 WIB
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. Kemendikbud menegaskan tidak boleh ada aksi intoleransi di sekolah.
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. Kemendikbud menegaskan tidak boleh ada aksi intoleransi di sekolah. /ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya/am/

Tuban Bicara - Pemerintah melarang Pemerintahan Daerah dan Sekolah Negeri untuk mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim beserta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers pada Rabu, (03/02).

Baca Juga: Fadli Zon Unggah Foto Bersama Menteri Pertahanan, Ada Apa Dengan Prabowo?

Baca Juga: Kabar Terbaru Kabupaten Kudus, 15 Desa Terendam Banjir

Larangan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

"Pemerintah Daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” jelas Nadiem dilansir Tuban Bicara dari kanal Youtube KEMENDIKBUD RI.

“Jadi karena hak ini adalah di masing-masing individu guru dan murid, tentunya dengan izin orang tuanya,” tambahnya.

Baca Juga: Terkait Tuduhan Yang Dilontarkan Padanya, Moeldoko: Kaya Lucu-lucuan

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Arab Saudi Batasi Akses Masuk Wilayah Kerajaan

Nadiem menngungkapkan, dengan adanya aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Nadiem memberikan maksimal waktu kepada Pemerintah Daerah dan Sekolah paling lama 30 hari, setelah aturan itu ditetapkan.

Jadi, apabila ada yang melanggar maka Pemerintah Daerah atau Sekolah akan mendapatkan sanksi. Adapun Surat Keputusan Bersama itu berlaku hanya untuk sekolah negeri, terkecuali sekolah yang berada di Provinsi Aceh.

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini