Dukung Jadwal Pilkada Serentak 2024, HNW: Pilkada Serentak 2024 Tetap Dilaksanakan

- 31 Januari 2021, 22:48 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. /Twitter.com/@syariefhasan/

Baca Juga: Amankan Aset, Kemenag: Regulasi Tak Kenal Konversi Harta Benda Wakaf

Berdasarkan UU No. 10/2016, pilkada akan digelar serentak dengan pemilihan Presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) pada 2024.

Namun, beberapa partai mengusulkan bahwa perubahan lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada akan tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023 atau mengikuti siklus 5 tahunan setelah pelaksanaan pilkada pada tahun 2017 dan 2018, sedangkan pilkada serentak dijadwalkan digelar pada tahun 2027.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini