Baca Juga: Amankan Aset, Kemenag: Regulasi Tak Kenal Konversi Harta Benda Wakaf
Berdasarkan UU No. 10/2016, pilkada akan digelar serentak dengan pemilihan Presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) pada 2024.
Namun, beberapa partai mengusulkan bahwa perubahan lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada akan tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023 atau mengikuti siklus 5 tahunan setelah pelaksanaan pilkada pada tahun 2017 dan 2018, sedangkan pilkada serentak dijadwalkan digelar pada tahun 2027.