“Selain itu lebih parah lagi ternyata FPI menggunakan dana asing. Parah!” tutur Ferdinand Hutahaean.
Sebelum itu, rekening FPI telah diberhentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemberhentian aktifitas FPI itu berdasarkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).