Rincian kerugian berdasarkan data dari BNPB adalah sektor permukiman Rp270,1 miliar, ekonomi Rp50,4 miliar, lintas sektor Rp39,9 miliar, sosial Rp17,4 miliar dan infrastruktur Rp1,3 miliar.
Data yang dihitung oleh Tim Jitupasna dari Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB ini masih bersifat dinamis.
Untuk mempercepat pemulihan pasca gempa bumi, langkah yang dilakukan adalah mendata kerusakan dan kerugian yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang kemudian diproses untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Gubernur.