Untuk Mengendalikan Penularan COVID-19, Pemerintah Siapkan Langkah Karantina Wilayah Terbatas

- 27 Januari 2021, 14:29 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/01/2021) siang.
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/01/2021) siang. / Foto: Humas/Rahmat

Wilayah yang dikarantina, menurut ketentuan dalam undang-undang itu, diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina. 

Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 27 Januari 2021 Tentang cinta

Muhadjir mengatakan bahwa selain menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan upaya penanganan pasien COVID-19. 

"Yang sudah dilakukan Pak Menkes itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed (tempat tidur) untuk pengidap COVID-19. Karena ternyata sebagian besar RS termasuk RS pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien COVID-19. Karena itu sudah ada edaran Menkes tinggal bagaimana ditegakkan," katanya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x