FPI Desak Raffi Ahmad Cs Ikut Diproses Hukum, Dewan Pakar PKPI: Tidak Sama dengan Kasus HRS

- 15 Januari 2021, 10:18 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan).
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan). /ANTARA/Fauzan/Kolase foto dari Twitter @TeddyGusnaidi dan ANTARAZ

Dirinya merasa heran terhadap pihak yang melakukan framing bahwa pasal tersebut adalah soal berkerumun.

Baca Juga: Cara Mudah! Masak Telor Balado, Berikut Caranya

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya," ujar Teddy Gusnaidi.

Sebelumnya dikabarkan dalam artikel FPI Desak Raffi Ahmad Cs Ikut Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Woi! HRS Dipidana karena Penghasutan, artis dan presenter Raffi Ahmad kedapatan sedang berkumpul bersama rekan-rekan sesama artis di sebuah perumahan tanpa menerapkan protokol kesehatan, berkerumun tanpa menggunakan masker.

Hal tersebut berlangsung di hari yang sama setelah dirinya menjalani vaksinasi Covid-19 gelombang pertama pada Rabu, 13 Januari 2021, di Istana Presiden, Jakarta pagi harinya.

Baca Juga: PEDAS! Resep Masakan Enak dan Murah, Telor Balado

Akibat dari kejadian itu, Raffi Ahmad menuai banyak kritik dari publik bahkan hingga ditegur oleh pihak Istana.

Unggahan tersebut bermula saat Anya Geraldine menbagikannya di Instagram Story. Meski sudah dihapus, unggahan tersebut terlanjut menuai sorot publik.

Tidak hanya Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten hingga Komisaris Utama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok juga terlihat dalam acara pesta yang diselenggarakan di tengah pelaksaan PSBB Ketat DKI Jakarta.***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini