"Kira-kira Ribka mau dipidanakan tidak ya? Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya satu tahun atau denda Rp100 juta," ujar Refly.
Baca Juga: Perjuangan Indonesia Dalam Perempatan Final Yonex Thailand Open
Refly mengumpamakan jika ada rakyat yang menolak untuk disuntik vaksin sebanyak 30 ribu orang saja, maka di pengadilan akan ada 30 ribu kasus yang harus diproses.
"Kan tidak bisa main tipiring, tindak pidana ringan kan langsung ceklok, tidak bisa begitu. Jadi itu yang harus ditangkap, yaitu keraguan terhadap vaksin Covid-19," ucapnya.
Karena itu ketika Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin, hal itu agar dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat kala vaksin Sinovac aman.
Baca Juga: Mahfud MD: Laskar FPI Bawa Senjata, Diungkap Dalam Investigasi Komnas HAM
Refly menuturkan yang terpenting adalah vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin yang sama.
Inti yang kedua yaitu mengenai komersialisasi vaksin.
Refly mengatakan banyak orang, misalnya, yang mempermasalahkan pilihan terhadap vaksin tertentu dari Tiongkok dan lain sebagainya.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series 14 Januari Malam Ini: Maudy Sedih Ken Marah Padanya, Kenapa?