Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta Dari Kemnaker Akan Cair Januari 2021, Cek Detailnya

- 13 Januari 2021, 18:52 WIB
Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya.*
Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya.* /prfmnews.id

Tuban Bicara - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lanjutkan pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahun 2021 ini.

Adapun besaran BSU yang dibagikan adalah sejumlah Rp2,4 juta.

Rencananya, BSU tersebut akan diberikan kepada target 12.403.896 pekerja.

Pekerja yang dimaksud ialah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta tiap bulannya.

Baca Juga: Mengejutkan! Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan BLT, Jadi Begini Caranya

Baca Juga: Orang Jawa Harus Tahu! Berikut Cara Memahami Primbon Jawa dan Weton

BSU Rp2,4 juta ini akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.

Kemnaker mengatakan bahwa BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.

Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.

Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Januari 2021 Malam Ini: Saling Bongkar Kebohongan, Apa Yang Terjadi?

Baca Juga: Hanya Pakai NIK KTP! Ini Cara Mengecek Nama Penerima Vaksin Covid-19

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.p.ker.

Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini