Tuban Bicara - Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat mencoba menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, diungkapkan tersangka Ferdy Yuman (FY) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan kawan-kawan.
"Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya, kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ucap Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Minggu.
Baca Juga: Kolom Abu Tidak Teramati Erupsi Tinggi Dari Gunung Sinabung, BPBD: Pada Level 3
Baca Juga: Pria Tusuk Pasangan Sampai 11 Kali, Berakhir Tragis Si Wanita di Medan
Saat tiba di lokasi, ucap Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
Baca Juga: Aksi Tanam Pohon, PC LPBI NU Tuban Serukan Peduli Lingkungan
Baca Juga: Lirik Sholawat Merdu MAN ANA Lengkap - Teks Arab, Teks Latin, beserta Artinya