Tuban Bicara - Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kartu Prakerja dipastikan akan dilanjutkan penyalurannya di tahun 2021.
Namun, ada syarat terbaru bagi Anda yang belum lolos pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2020.
Berikut syarat terbaru pendaftaran Kartu Prakerja yang wajib Anda persiapkan.
1. Penerima Kartu Prakerja Wajib WNI
Penerima bantuan program Kartu Prakerja haruslah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Baca Juga: Pramugari Asal Filipina Diduga Tewas Diperkosa 11 Pria, Cek Faktanya Bikin Merinding
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021 Malam Ini, Keluar Dari Penjara! Erlangga Lindungi Aldebaran
Ketentuan ini Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.