"Tidak boleh disampaikan, hal yang dikecualikan sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," Ujar kombes Yusri.
Seperti yang telah diketahui Gisel telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu memang benar bahwa itu dirinya bersama pria yang berinisial MYD. Oleh karena itu, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Resep Masakan Enak dan Murah, Tongkol Pedas Manis
Baca Juga: Resep Masakan Enak dan Murah, Tumis Capcay
Sebelumnya, pekan kemarin Artis Anastasia Gisella atau Gisel berhalangan hadir pada pemeriksaan.
Akhirnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisel pada 8 Januari yaitu hari ini.
Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya yang viral di media sosial.
"Ia (Gisel) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat (8/1/2021), kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) siang. Dikutip dari PMJ News
Kombes Yusri juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang akan nantinya dijalani oleh Gisel.