Cek Fakta! Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi: PSBB
Ilustrasi: PSBB /PIXABAY/Marc Thele

Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.

Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

usai Kasus Aktif Tembus 110 Ribu

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Pembatasan kegiatan masyarakat saat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar masih dilakukan secara daring,membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya membicarakan tentang antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.

Ia meminta para menteri untuk bekerja keras menangani pandemi agar Indonesia tak memilih jalan yang sama.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini