Tuban bicara - Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan menetapkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021, untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
Keputusan tersebut telah di tetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Merapi Masuk Fase Erupsi, Ganjar: Minta BPBD Pastikan Kondisi Pengungsian
Baca Juga: Resep Cemilan Praktis di Rumah Saja: Makaroni Keju Goreng
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," Ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," Tambah nya.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19,sepeti zona resiko penularan virus Covid-19,dan rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah menembus 14,2 persen.
Baca Juga: Presiden Jokowi Distribusi 29,55 Juta Vaksin di Tiap Daerah Maret 2021
Baca Juga: Jelang Hadapi Poirier, McGregor Janjikan Pertarungan Mahakarya