Tahun 2021 Presiden Jokowi Akan Luncurkan Bantuan Tunai se-Indonesia

- 4 Januari 2021, 16:17 WIB
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia terhadap Pelaku Seksual Anak.
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia terhadap Pelaku Seksual Anak. /Setkab

Tuban Bicara - Program bantuan tunai tahun 2021 mulai diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada para perwakilan penerima manfaat di Istana Negara Jakarta, pada Senin (04/01).

Bantuan tersebut juga disalurkan secara serentak di 34 Provinsi di Indonesia untuk seluruh keluarga penerima manfaat. Sebagaimana diterbitkan Antaranews dengan judul Presiden luncurkan bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021

Pada tahun 2021 total anggaran sebesar Rp 110 T dialokasikan untuk bantuan sosial demi mengangkat ekonomi di masa Pandemi COVID-19 yang sepanjang ini belum pulih juga.

Baca Juga: Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Kembali dilakukan Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Masih Jadwalkan

Baca Juga: Wajib Tau! Inilah Jadwal Uji Coba Timnas U-19 Indonesia di Spanyol

Baca Juga: Jadi Ternyata Begini Kronologisnya UNPAD Copot Wakil Dekan FPIK, Karena Pernah Jadi Pengurus HTI

Baca Juga: Ada Apa Dengan Rupiah di Awal Tahun? Setelah di Transaksikan Antarbank di Jakarta

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x