Tuban Bicara - Polda Metro Jaya membubarkan adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh FPI atau bisa disebut aksi 1812 untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan lantaran tersandung masalah hukum.
Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Wajib Tau! Inilah Jadwal Uji Coba Timnas U-19 Indonesia di Spanyol
Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif terkait aksi 1812.
"Insya Allah saya akan hadir untuk diperiksa soal Aksi Damai 1812," ujar Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebagai buntut aksi tersebut, polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pedemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.
Baca Juga: Pengamanan Ketat Dilakukan 1.500 Personel, Demi Ketertiban Persidangan Praperadilan Rizieq Shihab
Baca Juga: Ada Apa Dengan Rupiah di Awal Tahun? Setelah di Transaksikan Antarbank di Jakarta