Tuban Bicara - Bahwa perlu kita ketahui pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.
Universitas Padjadjaran (Unpad) memutuskan untuk mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena ditengarai pernah mengikuti ormas HTI yang dilarang oleh pemerintah.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu (2/1).
"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Selanjutnya Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu, kata dia, dilaksanakan pada Senin (4/1) pagi.
Baca Juga: Pengamanan Ketat Dilakukan 1.500 Personel, Demi Ketertiban Persidangan Praperadilan Rizieq Shihab
Baca Juga: Ada Apa Dengan Rupiah di Awal Tahun? Setelah di Transaksikan Antarbank di Jakarta
Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang itu. Dandi pun mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017 lalu.
"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya (HTI) sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.