Habib Rizieq akan Jalani Sidang Praperadilan HRS di PN Jaksel, Begini Persiapan Polisi

- 3 Januari 2021, 21:36 WIB
Amankan Praperadilan Habib Rizieq, Polres Metro Jakarta Selatan Siapkan Personel Pengamanan. Foto Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dibuka kembali. /Antara.*
Amankan Praperadilan Habib Rizieq, Polres Metro Jakarta Selatan Siapkan Personel Pengamanan. Foto Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dibuka kembali. /Antara.* /HO-Kejati DKI Jakarta/ANTARA

Tuban BicaraPersidangan perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). 

Pihak kepolisian mengakui bakal mengawal sidang tersebut. 

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di back-up Polda Metro Jaya," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021). Dikutip dari Pmj News

Kendati begitu, Budi tidak menyampaikan secara pasti terkait jumlah personel yang akan mengamankan sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab. Hal itu untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Viral! Soal Kasus Penghinaan Pancasila, ini yang dilakukan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Slank Gara-Gara Kamu

"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman, tertib, dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jakarta Selatan dalam melaksanakan sidang praperadilan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian memberikan pengamanan ekstra saat sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab digelar.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Slank Cinta Kita

Baca Juga: Bikin Merinding! Ada Sosok yang Kerap Mengelilingi Rumah Ganjar Pranowo Tiap Jam 2 Dini Hari, Siapa?

Sebelumnya, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik di Polda Metro Jaya selama 12 jam, Sabtu 12 Desember 2020.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Yuwono, Minggu dini hari.

 Baca Juga: Bikin Merinding! Ada Sosok yang Kerap Mengelilingi Rumah Ganjar Pranowo Tiap Jam 2 Dini Hari, Siapa?

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.Untuk objektif, MRS dikenakan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama lima tahun. Sedangkan, secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Slank Bendera Setengah Tiang

Diikuti sejumlah pengacara dan pengawalan polisi, sekitar pukul 00.22 WIB, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x