Cek Fakta: Komnas HAM Terkait Pembubaran FPI oleh Pemerintah

- 31 Desember 2020, 08:44 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik /Instagram/@taufandamanik

Tuban Bicara - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAMAhmad Taufan Damanik tanggapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Pemerintah melalui Menkpolhukam Mahfud MD telah mengumumkan jika FPI secara resmi dilarang berkegiatan lagi.

Sebagaimana diterbitkan Jurnal Presisi dengan judul "FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Komnas HAM Malah Beri Tanggapan Begini" Ketua Komnas HAM yang mengatakan jika pihaknya hingga kini belum mambaca isi dari keputusan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Giselle Pakai Fitur Ini Untuk Kirim Rekaman Video Syur ke MYD

Baca Juga: Cek Fakta: Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI

"Ini kan pengumuman baru ya, jadi kami sebelumnya, sebetulnya belum membaca apa dan bagaimana isi dari keputusan itu,” ujarnya konferensi pers Komnas Ham “Catatan Hak Asasi Manusia Tahun 2020” secara daring pada Rabu, 30 Desember 2020.

Kemudian ia menyampaikan jika Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu terkait pelarangan dan pembubaran organisasi massa itu.

“Karena saya kira Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini, dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang terkait sedikit banyaknya ada kaitan lah dengan peristiwa FPI ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembubaran FPI ditandatangani Enam Penjabat Setingkat menteri, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah