Rizieq Shihab terjerat Pasal tentang Pornografi, Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara

- 30 Desember 2020, 11:22 WIB
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.

Baca Juga: Mobil Listrik hanya muat 2 penumpang, harga mencapai Rp 200-an Juta

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Baca Juga: Awal tahun 2021, Mobil listrik Tesla beroperasi di India

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: AntaraNews


Tags

Terkait

Terkini