Rizieq Shihab terjerat Pasal tentang Pornografi, Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara

- 30 Desember 2020, 11:22 WIB
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Tuban Bicara -  Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara M Rizieq Shihab dengan Firza Husein, perintah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa.

Kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Ungkap dari Febriyanto.

Baca Juga: Pendakwah Aa Gym dikabarkan positif COVID-19

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto. Dikutip Tuban Bicara dari laman Antaranews.com

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, tetapi polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Baca Juga: Gisel akui dirinya sebagai pemeran dari video Asusila?

Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: AntaraNews


Tags

Terkait

Terkini

x