Soal Aliran Uang Kasus Suap Perisinan Benih Lobster, Begini Pengakuan KPK

- 23 Desember 2020, 05:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Non Aktif Edhy PRabowo/Instagram/@edhyprabowo.fans
Menteri Kelautan dan Perikanan Non Aktif Edhy PRabowo/Instagram/@edhyprabowo.fans /

Tuban Bicara - Kasus Korupsi yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) terus bergulir. 

Baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) soal aliran uang dalam kasus suap perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK mengakui, jika Dua sespri masing-masing Fidya Yusri dan Anggia Putri telah diperiksa KPK pada Jumat sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

Baca Juga: Rekonstruksi penembakan anggota FPI, Begini Tanggapan Ketua Kompolnas

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AMP (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin sebagaimana yang pernah dijelaskan Tuban Bicara sebelumnya 

Selain itu juga, KPK pada Jumat juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo sebagai saksi.

"Saksi AMP diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas (due diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster," kata Ali.

Sementara saksi Amiril dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Edhy dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Disetujui, Kemenag Lakukan Penyetaraan Jabatan Fungsional

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM).

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah