Disetujui, Kemenag Lakukan Penyetaraan Jabatan Fungsional

- 14 Desember 2020, 18:44 WIB
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali.*
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali.* /

 

Tuban Bicara - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan penyederhanaan birokrasi. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Kemenag, Nizar saat memberikan arahan pada Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 di IAIN Ponorogo, Sabtu (12/12/20).

“Jabatan Fungsional bukan tentang individu, tapi tentang sebuah nomenklatur jabatan yang dilengkapi dengan identitas jabatannya," terang Sekjen Nizar.


Nizar menambahkan, sejumlah jabatan struktural setingkat eselon III dan IV dihapus, dilakukan penyetaraan jabatan fungsional.

Baca Juga: Baim Wong Tanggapi Penangkapan Baim Wong Palsu: Inget Dosa, Jangan Mudah Ketipu Ya

Baca Juga: Viral di Medsos! Jadi Calon Bupati Tuban Termuda, Berikut 4 Fakta Menarik Aditya Halindra Faridzky

"Sehingga, jabatan fungsional merupakan entitas utama dalam penataan organisasi,” imbuhnya.

Menurut Nizar, usulan Kemenag terkait penyetaraan bagi 1.534 jabatan fungsional sudah disetujui Kemenpan dan RB.

"Dalam waktu dekat ini, Kemenag pusat akan segera melakukan pelantikan para pemangku jabatan fungsional," tuturnya. Dikutip Tuban Bicara dari laman resmi kemenag.go.id, (14/12).

Usulan Kemenag tersebut, lanjut Sekjen Nizar, disampaikan pada 29 Juni 2020 dan direspon oleh Kemenpan dan RB pada 6 November 2020. Sebanyak 987 jabatan disetujui sesuai usulan, sisanya disetujui dengan rekomendasi jabatan fungsional yang relevan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x